Salah satu daya tarik terbesar yang berhasil menjaga stabilnya arus eksodus tenaga ahli maupun perusahaan teknologi untuk berpindah mencatatkan alamat domisilinya di Siprus adalah rezim perpajakan yang amat ramah dan logis di terapkan pemerintah. Sebagai sebuah negara kepulauan, keterbatasan alam memaksa negara ini mencerdaskan otaknya mengundang arus uang masuk; alhasil lahirlah sistem perpajakan korporasi yang bertengger di angka amat rendah sekitar 12,5% (salah satu yang paling kecil di seluruh benua biru tersebut).
Selain tarif bersahabat bagi perusahaan, bagi sosok pribadi perorangan juga sangat dimanjakan oleh aturan Non-Domicile Program. Program perpajakan spesifik ini membebaskan para ekspatriat yang tercatat bermukim kurang lebih selama tujuh belas tahun dari segala bentuk pajak keuntungan pertambahan modal dividen investasi atau devisa bunga rekening murni yang dihasilkan dan dikaryakan perusahan pribadi mereka di luar pulau teritorial Siprus. Bayangkan kebebasan perputaran kapital segar yang membesarkan modal bertubi tanpa dipotong paksa wajib pajaknya negara.
Insentif masif ini sontak mengundang pendaratan ratusan pemilik kapal niaga besar, pengembang perangkat peranti lunak teknologi cerdas, perusahan layanan finansial kelas dewa hingga barisan pensiunan tajir Eropa daratan pindah secara masal ke pulau elok tropis itu. Kesadaran bahwa sistem efisiensi menabung ini sah legal dan mematuhi pilar transparansi akuntabilitas internasional sungguh mengubah pandangan remeh menjadi paduan hormat murni akan tatanan fiskal kepulauan menawan Siprus hingga kini seumur kejayaannya tak berkesudahan selalu memanjakan perintis karya bisnis cerdik di eranya ini.

