Setelah program Citizenship by Investment dihentikan secara total pada akhir tahun 2020, banyak pihak mempertanyakan apakah Siprus masih menjadi destinasi menarik bagi penanam modal asing. Jawabannya adalah ya, namun dengan jalur yang sangat berbeda. Siprus melakukan transformasi besar-besaran dengan fokus beralih pada pemberian Izin Tinggal Tetap (Permanent Residency) berbasis investasi (sering disebut Golden Visa), yang jalurnya jauh lebih aman, transparan, dan dapat diterima secara sah oleh seluruh hukum internasional dan regulasi ketat antarbangsa dari Uni Eropa sendiri.
Jalur Fast-Track Permanent Residence (PR) kini menjadi opsi primadona. Melalui program ini, pendatang tidak langsung diberikan paspor, melainkan hak untuk menetap secara permanen. Syarat utamanya adalah pembelian properti residensial baru senilai minimal 300.000 Euro, ditambah pembuktian pendapatan tahunan yang stabil dari luar Siprus. Proses persetujuannya terbilang sangat cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan semenjak permohonan diserahkan beserta seluruh bukti investasinya secara lengkap dan nyata ini lancar transparan.
Inovasi dari sisi persyaratan ini dipandang sebagai keseimbangan yang sangat cemerlang. Di satu sisi, pemerintah Siprus masih dapat menjaga aliran penanaman modal asing, sementara di sisi lain, potensi penyalahgunaan seperti di era lampau berhasil dipangkas total karena status yang diberikan diawasi secara berkala. Hal ini mencerminkan langkah bijaksana negara Mediterania ini dalam merajut reputasi barunya sebagai tujuan bermukim yang tepercaya dan bermartabat seumur kedudukannya kokoh ini.

